Selasa, 12 Juli 2011

sejarah


RS Khusus Jiwa Dharma Graha merupakan pengembangan dari Yayasan  Rehabilitasi Mental, Narkotik dan Geriatrik  Asrama Dharma Graha yang berlokasi di Ciganjur Jakarta Selatan. Sejak beroperasinya Yayasan Asrama Dharma Graha yang didirikan pada tahun 1989 terus mengalami peningkatan,  permintaan akan pelayanan terus meningkat sehingga perlu untuk mengembangkan fasilitas tersebut.


Dengan melihat perkembangan yang ada dan adanya permintaan masyarakat akan pelayanan dan penanganan yang lebih profesional, maka pada tahun 1999 mendirikan Rumah Sakit di wilayah Bumi Serpong Damai ( BSD ) Serpong – Tangerang-selatan yang di beri nama Rumah Sakit Khusus Dharma Graha. Didirikan diatas lahan ± 10.000 M2, mulai beroperasi pada tanggal 15 Oktober tahun 2000, pada awalnya dengan  kapasitas 25 Tempat Tidur, Seiring dengan perkembangannya sampai saat ini kapasitasnya menjadi 60 Tempat Tidur.

Hingga saat ini RS Khusus Jiwa Dharma Graha telah banyak menangani pasien Mental, Narkotik, dan Geriatrik dari berbagai wilayah di indonesia. Sebagai suatu badan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Khusus Dharma Graha menyediakan Fasilitas pelayanan khususnya bagi pasien dengan gangguan Mental, Narkotik dan Geriatrik, RS Khusus Jiwa Dharma Graha akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

RS Khusus Jiwa Dharma Graha memulai memberikan pelayanan berdasarkan Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi Jawa Barat No: YM.1.02.1.7.2.1422 tanggal 05 Oktober 2000. Dengan pelayanan yang diberikan mencakup pelayanan Konsultasi, Pengobatan/Perawatan dan Rehabilitasi bagi pasien dengan gangguan Mental, Narkotik dan Geriatrik. Pada tahun 2002 mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Propinsi Banten dengan Nomor: 554/2309/XI/2002 .

Kemudian pada tanggal 04 Maret tahun 2003 telah mendapatkan Izin Tetap dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor: YM.02.04.2.2.856, selanjutnya hingga saat ini RS Khusus Jiwa Dharma Graha tetap memberikan pelayanan bagi pasien gangguan Mental, Narkotik dan Geriatrik. Pada tanggal 24 Maret 2009 telah mendapatkan izin perpanjangan (I) melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.07.06/III/1001/09.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar